Rumah sakit merupakan salah satu titik paling kritis dalam operasi sindikat perdagangan bayi di mana anak baru lahir kerap berpindah tangan dari orang tua pada anggota sindikat salah satu contoh kasus penculiak bayi di rumah sakit bersalin (RSB).
Salah satu contoh kasus penculikan bayi di rumah sakit bersalin: anak pertama pasangan jaja-syifa maysatul khairat, cello aditia hilang di culik suster misterius dari RS.Ibu dan Anak, pada 10 januari 2012 hanya berselang beberapa saat menjelang kepulangan dari rumah sakit.
“waktu anak saya di minta ‘suster’ itu katanya mau di periksa dokter, ya siapa yang curiga?”, tambah jaja.
Bayi M, Perempuan yang tinggal di keluarahan jati kalideres jakarta, juga di pisahkan darinya saat berada di tempat bersalin milik seorang bidan yang membuka praktek, sekitar satu kilometer dari rumah kontrakan M.(Dalam kasus lain)
Bayi Cello itu hanya lima menit berhasil diambil, lima menit! Bagaimana sindikat tahu kalau saat itu pengawasan sedang lemah, ibunya sedang ke kamar mandi, keluarga tak ada? Sedikitnya pasti ada informan, dari orang dalam,".
Jaja dan Syifa, orang tua Cello, juga menuding rumah sakit lepas tangan atas kelalaian fatal ini. "Malah dari pihak rumah sakit menyatakan 'bapak sama ibu kan masih muda, nanti juga bisa punya anak lagi', coba bayangkan perasaan kami dengar omongan begitu," kata Jaja geram.
Keluarga Jaja saat ini tengah berencana mengajukan gugatan hukum, dengan dasar keteledoran RS dalam menjaga bayi.
Sumber : okezonenews
Menurut pendapat saya dalam kasus di atas, sindikat penjualan bayi yang terjadi di salah satu RSB, kasus sindikat penjualan bayi ini sangat merugikan masyarakat apalagi orang tua dari si bayi, banyak penyebab bisa terjadinya kasus ini yang pertama adanya oknum dari rumah sakit itu sendiri yang sangat mudah untuk membawa bayi dari luar rumah sakit dan yang kedua sangat kurangnya fasilitas keamanan security di dalam rumah sakit dan di luar, CCTV, dan kontrol perawat yang harusnya selalu mengawasi di ruang kamar bayi.
Maka tindakan yang dilakukan dari pihak rumah sakit, menyelidiki semua pekerja yang ada, menambah fasilitas keamanan dengan sebaik mungkin dan menambahkan perawat yang berjaga di ruang bayi tersebut agar tidak lalai dalam pengawasan, lalu mengubah struktrur organisasi yang telah ada dirumah sakit, bahkan memperbaiki bagian dari manajemen rumah sakit yang harusnya bertanggung jawab penuh keadaan yang terjadi di dalam rumah sakit tersebut, terutama bagian manajemen kemanan yang berada di rumah sakit tersebut, serta perubahan manajemen perawat yang bertugas di ruang bayi, agar dari segi keamanan lebih meningkat dan tidak terjadi kembali kelalaian yang terjadi dari rumah sakit tersebut, dan dari pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus hukumnya dengan dua penegakan, yakni legalitas dan legitimasi, legalitas aturan undang-undang dan legitimasi bagaimana pengakuan dari civil society dan masyarakat terhadap suatu masalah.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar